PARIGI MOUTONG – Setelah melaksanakan sejumlah tahapan seleksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong akahirnya menetapkan sebanyak 115 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penetapan ratusan anggota PPK ini tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU Parigi Moutong Nomor: 505/PP.05.3-BA/7208/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 12 November 2017 tentang penetapan anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Parigi Moutong, dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018.
“Sudah ditetapkan, rencananya akan dilanjutkan dengan pelantikan pada hari Senin 6 November 2017. PPK yang akan bertugas masing-masing lima orang disetiap kecamatan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, Jumat (3/11).
Seluruh anggota PPK katanya, telah melalui seleksi yang ketat dalam dua tahapan pengujian calon yakni ujian tertulis dan tes wawancara. Semua kandidat yang lolos dinilai mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam penguasaan regulasi dan aturan terkait kepemiluan.
“Kita tetapkan berdasarkan lima kriteria mulai dari rekam jejak, pengetahuan kepemiluan, motivasi, mampu bekerja tim dan tahap tanggapan masyarakat,” tuturnya.
Meskipun telah ditetapkan dan dilantik, anggota PPK katanya masih berkemungkinan digugurkan atau diberhentikan apabila ada laporan dan tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan tergabung dalam partai politik. AKSA