PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku telah menolak 14 permohonan rekomendasi pengantar dispensasi pernikahan anak.
“Terhitung Januari hingga Juli 2023, terdapat 35 kasus yang terproses surat rekomendasi dispensasinya. Namun, 14 kasus lainnya, kami terpaksa tolak,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak, pada DP3P2KB Parimo, Riri Dian Apriliyanti, di Parigi, Selasa, 26 September 2023.
Menurutnya, DP3P2KB Parimo menolak permohonan rekomendasi dispensasi pernikahan anak, karena tidak memenuhi 12 persyaratan.
Bahkan, kata dia, permohonan yang diajukan anak sebagai Calon Pengantin (Catin), tidak memiliki dasar yang kuat.
Sehingga, DP3P2KB Parimo menganggap anak yang masih berusia di bawah 19 tahun, harus tetap melanjutkan pendidikannya.
“Penolakan yang kami lakukan ini, sebenarnya sebagai bentuk kepedulian kami kepada anak tersebut. Bila tetap diberikan rekomendasi, mereka akan menjadi korban,” tukasnya.
Penolakan permohonan rekomendasi itu, diakuinya, memang kerap mendapatkan tanggapan negatif dari orang tua, yang kemungkinan menikahkan anaknya karena faktor ekonomi.
Selain itu, alasan mengantisipasi anaknya yang masih berusia di bawah umur melakukan perbuatan perzinaan.
“Tapi ada juga orang tua yang pasrah, menilai anaknya sudah bertemu dengan jodohnya,” jelasnya.
Apapun alasannya, Riri menegaskan, DP3P2KB Parimo tetap memberikan rekomendasi yang berisi penolakan, karena sebagai dasar Pengadilan Agama untuk tidak memproses berkas permohonan dispensasi Catin anak.
“Sebenarnya dilema mengeluarkan rekomendasi ini. Karena di sisi lain, kami adalah pelindung anak. Makanya, kami memperketat syaratnya, agar tidak mudah untuk mendapatkan pengantar dispensasi ini,” pungkasnya.
Diketahui, terdapat sekitar 43 kasus pernikahan anak di Parimo pada 2022, dengan usia terendah perempuan, yakni 16 tahun. *TheOpini