PARIGI MOUTONG – Sebanyak empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Parigi Moutong, dikenakan saksi akibat membagi-bagikan stiker Calon Legislatif (Caleg) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Sosial Parigi Moutong, untuk melakukan kajian, pembinaan hingga saksi pada empat pendamping PKH yang diduga melanggar etik,” ungkap Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, di Parigi, Senin, 26 Februari 2024.
Rekomendasi Bawaslu tersebut, kata dia, ditindaklanjuti Dinas Sosial Parigi Moutong, dengan memberikan sanksi berupa teguran.
Berdasarkan putusan Dinas Sosial tertanggal 30 Januari 2024, pendamping PKH yang mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1), berinisial M, Y, MF, dan H.
Selain SP1, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama pada masa pemilihan atau Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024.
“Bawaslu juga telah menerima salinan keputusan dari Dinas Sosial, sehubungan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mereka,” ujarnya.
Kasus ini, menurutnya, bersifat administratif dan kewenangan Bawaslu terbatas. Sehingga, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial di daerah.
Ia menjelaskan, kasus bagi-bagi stiker Caleg kabupaten yang dilakukan Pendamping PKH, merupakan hasil temuan Panwascam.
Keempat pendamping PKH tersebtut, membagikan stiker Caleg saat pertemuan dengan sejumlah KPM di Desa Wanamukti Utara, Kecamatan Bolano.
“Panwascam telah melakukan penelusuran untuk lebih memastikan, menggali informasi kepada saksi yang hadir atau warga yang berkumpul,” pungkasnya. *theopini