Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Sidang tindak pidana Pemilu Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial AH, di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong digelar maraton, Rabu, 21 Februari 2024.

Sidang perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prg tersebut, diberlangsung selama enam jam mulai pukul 15.00 WITA-20.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan dan terdakwa HA.

Pantauan media ini, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan menghadirikan dua saksi di persidangan, di antaranya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parigi Moutong, Jayadin, dan Sudarmono, sebagai pemilik rumah tempat pelaksanaan kampanye Caleg Golkar HA.

Baca Juga

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

Dalam persidangan, Jayadin dimintai keterangan Majelis Hakim terkait proses penanganan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Bawaslu hingga dibahas statusnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sementara Sudarmono, dimintai keterangan  terkait pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan terdakwa di halaman rumahnya, di Dusun II, Desa Tompo, Kecamatan Taopa.

Selain itu, Majelis Hakim menanyakan terkait janji terdakwa ke peserta kampanye, yang akan mengembalikan sebagian uang iuran TV Kabel, jika terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong kepada Sudarmono.

Kemudian, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan diberikan kesempatan membacakan kesaksian dua saksi lainnya, yang merupakan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Munira dan Kartianingsi, karena tidak dapat menghadiri persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi JPU, Majelis Hakim menskorsing persidangan kurang lebih lebih satu jam, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Master Of Ceremony (MC) kampanye bernama Samsul.

Samsul dalam persidangan memberikan keterangan terkait rangkaian acara kampanye kala itu. Majelis Hakim pun menanyakan tentang perbuatan menjanjikan yang dilakukan terdakwa.

Pernyataan itu, kata Samsul, disampaikan saat peserta kampanye menanyakan terkait TV Kabel, yang merupakan usaha milik terdakwa. Bukan, bagian dari program atau visi-misi Caleg Golkar tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta keterangan Caleg Golkar HA sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu tersebut.

terdakwa HA dicerca dengan sejumlah pertanyaan, baik dari Majelis Hakim maupun JPU, yang berlangsung kurang lebih satu jam.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengakhiri persidangan sekira pukul 20.00 WITA, dan menjadwalkan persidangan lanjutan, pada Jum’at, 23 Februari 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Bappeda Sulteng Gelar Rakor Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa

Next Post

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

Artikel Lainnya

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

26 Januari 2026
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

26 Januari 2026
Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

26 Januari 2026
DPRD Parigi Moutong Soroti Bangunan SIKIM yang Terbengkalai di Avulua

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Revitalisasi SIKIM Avolua

26 Januari 2026
Kadin Parigi Moutong Dilantik, Fokus Gerakan Satu Rumah Satu Pengusaha

Kadin Parigi Moutong Dilantik, Fokus Gerakan Satu Rumah Satu Pengusaha

24 Januari 2026
Gubernur Sulteng Apresiasi Program Satu Rumah Satu Pengusaha di Parigi Moutong

Gubernur Sulteng Apresiasi Program Satu Rumah Satu Pengusaha di Parigi Moutong

24 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

26 Januari 2026
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

26 Januari 2026
Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

26 Januari 2026

Terpopuler

  • Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Dorong Perluasan Asuransi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Curanmor dan Ternak Sapi Dibekuk Tim Resmob Polres Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puskesmas Torue Belum Rampung, Bupati Ancam Putus Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In