Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Calon Terpilih dari Dua Parpol di Parigi Moutong Terancam Tak Ditetapkan KPU

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
2 Maret 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Calon terpilih dalam kontestasi Pemilu 2024, dari Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) terancam tak ditetapkan KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pasalnya, ke dua Partai Politik (Parpol) tersebut terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye hingga batas waktu yang dijadwalkan KPU, pada Kamis, 29 Februari 2024.

“Dua Parpol yang belum menyampaikan LPPDK, yakni Partai Demokrat dan Partai Gelora,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Jum’at malam, 2 Maret 2024.

Baca Juga

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Sesuai data dalam sistem, kata dia, Partai Demokrat terlambat enam menit dan Partai Gelora melewati hingga 25 menit. Sementara, waktu yang dijadwalkan KPU, untuk menyampaikan LPPDK, pukul 23.59 WITA, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurutnya, telah banyak upaya yang dilakukan KPU untuk mengingatkan Parpol peserta Pemilu agar melaporkan LPPDK.

Salah satunya, rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa jelang batas waktu penyampaikan LPPDK.

“Bahkan, KPU telah melayangkan surat kepada Parpol terkait saksi apabila terlambat menyampaikan LPPDK,” tukasnya.

Bukan hanya itu, operator KPU Parigi Moutong juga telah beberapa kali menghubungi kedua Parpol tersebut, sebelum pukul 23.59 WITA, untuk segera menyampaikan LPPDK.

Namun, Partai Demokrat baru menyampaikan LPPDK pada pukul 00.06 WITA, atau telah memasuki pergantian hari.

Ia menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor: 18 tahun 2023 pasal 53 ayat 4 dan pasal 118 ayat 3, menyebutkan apabila Parpol tidak menyampaikan LPPDK, maka calon terpilihnya tidak akan ditetapkan.

“Terkait hal itu, Partai Demokrat sudah menyurat ke kami atas keterlambatan menyampaikan LPPDK,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan menunggu, arahan selanjutnya dari KPU RI. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Polisi Amankan Empat Excavator dan Lima Operator di Lokasi PETI Kayuboko

Next Post

Polda Sulteng Setting Pengamanan Rapat Rekapitulasi Suara di KPU

Artikel Lainnya

Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In