PARIGI MOUTONG – Sejumlah warga Kecamatan Siniu mendatangi kantor Bupati Parigi Moutong, mengeluhkan perubahan nama perusahaan PT Anugerah Industri Tekhnik Industri (ATHI) ke PT Anugerah Tambang Smelter (ATS) yang terjadi secara tiba-tiba.
“Kami hanya datang untuk meminta penjelasan dua permasalahan ini, soal ganti rugi lahan dan perubahan nama perusahaan,” kata salah seorang Tokoh Pemuda Kecamatan Siniu, Irsan, di Parigi, Senin, 4 Maret 2024.
Menurutnya, perubahan nama perusahaan menimbulkan kecurigaan masyarakat, yang dari awal sudah menolak aktivitas pertambangan di Kecamatan Siniu.
Diketahui PT ATHI memerintahkan perubahan nama pada lampiran kontrak yang telah diserahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Namun, anehnya tenaga kerja dan lokasi yang menjadi kawasan industri merupakan milik PT ATHI, yang telah digarap sejak tahun sebelumnya.
“Perubahan nama ke PT ATS lebih identik dengan pengelolaan pertambangan. Ini sudah cukup membuktikan kecurigaan, dan bertentangan dengan masyarakat,” tukasnya.
Irsan pun mempertanyakan perihal izin yang belum dikantongi pihak perusahaan. Bahkan, persoalan harga ganti rugi lahan juga masih berpolemik.
Sebab, harga ganti rugi lahan yang ditetapkan pihak Kecamatan Siniu dan perusahaan tidak berpihak pada masyarakat.
“Harga ganti rugi lahan mulai dari Rp 17.000 hingga Rp 5.000 per meter. Intinya kami menolak tambang dan harga lahan,” tukasnya.
Sejauh ini, kata dia, pihak perusahaan telah membayar ganti rugi lahan kurang lebih seluas 180 hektar, yang tersebar dibeberapa lokasi.
“Jadi kami berdiskusi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong untuk mempertimbangkan kehadiran PT ATHI di wilayah kami, dan perubahan nama perusahaan itu. Aktivitas apa yang sebenarnya mereka mau lakukan di kawasan itu,” pungkasnya. *theopini