PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, mencatat 59 kasus pernikahan anak sejak 2023-2024.
“Dari 59 kasus, ada 43 yang ditindaklanjuti untuk diproses lanjut ke pengadilan agama , dan 16 kasus tidak direkomendasikan,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Rini Dian Aprilianti, di Parigi, Selasa, 30 Mei 2024.
Menurutnya, kasus yang direkomendasikan rata-rata karena telah dalam kondisi hamil sebelum nikah.
Sedangkan, yang tidak mendapatkan direkomendasikan diberi kesempatan untuk kembali menempuh pendidikan di sekolah.
Bahkan, pihaknya juga memberi pemahaman kepada orang tua agar tidak merenggut hak anaknya, dengan menikahkan mereka masih di bawah umur.
“Mencegah pernikahan anak di bawah umum menjadi tantangan tersendiri, karena kebanyakan alasannya adalah masalah ekonomi,” ucapnya.
Selain melakukan sosialisasi mencegah pernikahan anak di bawah umur, DP3AP2KB Parigi Moutong telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatangan MoU tersebut, dilakukan bersama pihak Kepolidian, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.
“Kami berharap, upaya ini akan menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya. *theopini
Comments 1