PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong, menolak seluruhnya permohonan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Amrullah-Ibrahim, terkait penyelesaian sengketa pemilihan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Musyawarah sekaligus Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, saat pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan, dikantor Bawaslu, Kamis (03/10).
“Bawaslu selaku mejelis memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan Amrullah-Ibrahim selaku pemohon. Pemohon masih diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum lainnya terkait sengketa pemilihan,” kata Rizal saat membaca putusan majelis.
Putusan penolakan tersebut diambil majelis karena menilai putusan dan penetapan KPUD Parigi Moutong selaku termohon dan penyelenggara pemilu terkait dengan masa jeda hukum.
KPUD telah memutuskan bahwa bakal calon bupati, Amrullah Kasim Al Mahdali belum memenuhi masa jeda hukum pasca ditetapkan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun keatas.
Majelis menilai bahwa putusan KPUD tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena dasar pengambilan putusan terkait tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dihitung pada saat kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), maka penetapan KPUD berdasarkan bahwa pemohon belum sampai lima tahun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, maka putusan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan,” katanya. (/Irwan Sahar)
Comments 1