PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong menetapkan pasangan calon, Amrullah Al Mahdali dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pada Pemilukada Parigi Moutong tahun 2024.
Ini tertuang dalam Berita Acara (BA) Pleno KPUD Parigi Moutong Nomor:818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024 tentang tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor:12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
Adapun BA KPUD tersebut memuat diantaranya, mencabut keputusan KPUD Parigi Moutong Nomor:1450 tahun 2024 tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Kemudian, menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, dimana paslon Amrullah-Ibrahim mendapatkan nomor urut 5.
Poin berikutnya, memerintahkan sub bagian tehnis penyelenggara pemilu dan hukum untuk menyiapkan administrasi dan memproses administrasi Paslon ke silon.
Serta memerintahkan sub bagian keuangan dan logistik untuk menyiapkan administrasi pengadaan surat suara dan kebutuhan surat suara lainnya.(Irwan Sahar)