Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Paslon Tidak Laporkan Dana Kampanye, Ariyana : KPU Tidak Akan Keluarkan Rekomendasi untuk Dilantik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
6 Oktober 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, mulai mewanti-wanti pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, agar memberikan perhatian serius terhadap Laporan Dana Kampanye.

“KPU tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilantik kepada Paslon terpilih, jika belum melaporkan dana kampanye,” tegas Ariyana kepada songulara.com, Minggu (6/10).

Ariyana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanyenya, terlebih dahulu akan diberikan peringatan melalui surat.

Baca Juga

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Kuasa Hukum Erwin – Sahid Optimis Permohonan Nizar- Ardi Ditolak MK

Erwin Sebut Tujuan Maju Bupati Untuk Bisa Berbuat Lebih ke Masyarakat

“Isi suratnya memberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye dengan rentang waktu yang ditentukan,” katanya.

Ariyana menegaskan, jika yang bersangkutan tidak juga menyampaikan laporan, maka akan diberikan sanksi. Salah satunya, KPU tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelantikan Paslon terpilih, sebelum menyerahkan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Begitupun halnya dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ariyana mengingatkan, Paslon yang tidak menyampaikan laporan dimaksud sampai batas waktu yang ditentukan, terlebih dahulu diberi peringatan tertulis.

“KPU akan menyurati Paslon untuk memberi kesempatan menyampaikan laporannya sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Ariyana mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, paslon dimaksud belum juga melaporkan, maka sesuai Pasal 77 ayat (3) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, Paslon yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih.

“Tidak akan ditetapkan sampai Paslon dimaksud menyampaikan LPPDK,” ujarnya.

Mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menurut Ariyana, semua Paslon sudah melaporkan.

“Alhamdulillah, kalau LADK sudah tidak ada masalah. Semua Paslon sudah melaporkan. Semoga nantinya LPSDK dan LPPDK juga tidak ada masalah,” harapnya. (*/Ridho)

Tags: AriyanaKomisi Pemilihan Umum (KPU)KPU Parigi MoutongLaporan Dana KampanyePaslonpilkada 2024
ShareTweet
Previous Post

Bawaslu Menolak Permohonan Pasangan Amrullah-Ibrahim

Next Post

KPU Edukasi Pemilih Pemula di 23 Sekolah

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: KPU Edukasi Pemilih Pemula di 23 Sekolah - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In