PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, memastikan oknum guru inisial ARH, yang diduga terlibat kasus asusila tak lagi menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara waktu, selama menjalani proses hukum.
“Sambil menunggu proses hukum, untuk sementara kami berhentikan dulu haknya, seperti gaji, dan tunjangan lainnya,” kata Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, di Parigi, Sabtu, 18 Juni 2023.
Menurutnya, yang bersangkutan memang sejak lama tak lagi melakukan aktivitas mengajar sebagai mana mestinya, berdasarkan informasi Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud.
Namun, Korwil dan kepala sekolah tak membuat laporan secara tertulis, karena takut terhadap oknum guru tersebut, yang dikenal seperti preman.
Padahal, laporan tertulis dapat dijadikan dasar mengundang oknum guru tersebut, untuk diberikan penindakan berupa teguran dan pembinaan.
“Saat Korwil menyampaikan informasi itu, saya masih menjabat sebagai kepala bidang yang menangani para guru. Saya pun, menyarankan mereka buat laporan tertulis, tapi tak kunjung disampaikan, karena takut,” jelasnya.
Akan tetapi, dengan adanya kasus baru yang menjerat oknum guru tersebut, ia telah menginstuksikan bidang guru dan kependidikan bersama kepala sekolah untuk menyelidiki kebenarannya.
Selain itu, seluruh berkas pembuktian tentang pelanggaran absensi kewajiban oknum guru sebagai PNS telah dikumpulkan kepala sekolah, dan diserahkan ke Disdikbud.
Apabila, kasus yang dijalani oknum guru ARH telah berkekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bersalah, maka Disdikbud akan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong.
“Kami serahkan ke BKPSDM untuk mengambil keputusan, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN. Kemungkinan akan diberhentikan secara tidak terhormat,” tukasnya.
Diketahui, kasus asusila terhadap remaja 15 tahun, dilakukan oleh 11 pelaku yang di antaranya merupakan oknum kepala desa, oknum guru dan oknum anggota Brimob.*