PARIGI MOUTONG – Pendaftaran bakal calon (balon) perseorangan untuk calon kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbub) serentak tahun 2018 di Kabupaten Parigi Moutong, masih sepi peminat.
Terhitung hingga hari Minggu (26/11), tahapan pendaftaran melalui jalur independen yang rencanya akan ditutup pada 29 November itu, belum ada satupun balon yang menyerahkan dukungannya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.
“Sejak dibuka tanggal 25 November sampai hari ini, belum ada balon perseorangan yang memasukan dokumennya,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara.
Amelia mengatakan, bagi balon perseorangan yang akan menyerahkan dokumennya ke KPU Parigi Moutong, harus sudah mencantumkan nama pasangannya (wakil).
“Dalam surat pernyataan dukungan yakni melalui Form model B.1-KWK perseorangan, baik yang kolektif atau tidak sudah harus mencantumkan balon bupati dan wakilnya,” jelasnya.
Ini juga katanya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor:15 perubahan Peraturan KPU Nomor:3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2018. AKSA