PARIGI – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, meringkus dua orang pemuda yang diduga terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Olaya Kecamatan Parigi Propinsi Sulteng, Jumat (29/01).
Adalah MR (23) warga Desa Olaya dan rekannya SF (27) warga asal Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi berhasil dibekuk dalam operasi pemberantasan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, AKP Masiara.
Dari kedua tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan masing-masing pelaku MR:
1. Dua paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,68 gram
2. Dua lembar plastic klip bening
3. Satu buah penutup tiang horden dan
4. Satu buah handphone
Dari tangan pelaku SF, Polisi mengamankan berupa :
1. Delapan buah paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 gram
2. Dua lembar plastic klip bening
3. Satu buah korek gas
4. Satu buah potongan pipet
5. Satu buah tas warna hitam kuning dan
6. Satu buah handphone
Dalam keterangan persnya, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Parigi Moutong.
Baca Juga : Tim KKP Cek Kesiapan Politeknik KP Parigi Moutong Februari
Keduanya kata dia akan dijerat dengan Undang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga pada bandarnya bila terdapat cukup bukti, agar bisa memberantas narkoba di Kabupaten Parigi Moutong hingga ke akar-akarnya,” terang Kapolres.
Melalui kesempatan itu, Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota Satuan Narkoba yang bekerja dilapangan.