PARIGI MOUTONG-Arif Alkatiri, Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong asal Partai Hanura, resmi dilantik, Kamis (3/11). Arif Alkatiri dilantik Wakil Ketua DPRD, Taufik Borman melalui rapat paripurna istimewa.
Arif Alkatiri dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor. 171.2/554/RO.Otda/GST/2017 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Arif Alkitiri Sebagai Anggota DPRD Parigi Moutong periode 2014-2019.
Arif Alkatiri menggantikan almarhum Ladjim Enggo yang meninggal dunia pada bulan Mei lalu dan telah diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng Nomor 171.3/496/RO.Otda/GST/2017 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Almarhum Ladjim Enggo Sebagai Anggota DPRD Parigi Moutong Periode 2014-2019.
Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi, Mohammad Nadir, mengatakan, Penggantian Antar Waktu merupakan hal yang sangat penting, sebab berkaitan dengan lanjutan dari pelaksanaan program-program yang akan dilaksanakan kedepannya.
“Untuk PAW yang dilantik, tentunya gubernur mengharapkabn dalam menjalakan tugas dan tanggung jawabnya serta meneruskan tugas anggota DPRD sebelumnya dengan tetap menjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan serta anggota DPRD lainnya. Kemudian mengutamakan hal-hal yang menjadi prioritas dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya. AKSA